Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Deolipa Yumara Masih Buka Pintu Damai dengan Feni Rose
8 November 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara Deolipa Yumara beberapa waktu lalu melaporkan presenter Feni Rose dengan dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi sudah diperiksa semua dan mengarah pada pemanggilan Mbak Feni Rose. Bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi dulu, terlapor," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.
Meski begitu, Deolipa Yumara menyatakan bahwa dirinya masih membuka pintu damai dengan Feni Rose. Dia menunggu iktikad baik Feni untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Saya juga timbang-timbang juga terdahulu, Mbak Feni Rose datang kita ngobrol-ngobrol, gampang kan itu sebenarnya, persoalan-persoalan seperti ini kan. Supaya dia tidak latah," tutur Deolipa.
"Atau tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang menganggap rendah seseorang atau martabat seseorang ini masalah pencemaran nama baik siapa pun dia harus kita hargai itu pesan kepada Mbak Feni Rose," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Deolipa Yumara menuturkan Feni Rose hingga saat ini belum menunjukkan iktikad baik, semisal menghubungi dirinya.
Alasan Deolipa Yumara Laporkan Feni Rose ke Polisi
Saat melapor ke polisi, Deolipa Yumara melampirkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
Bukti tersebut ialah tangkapan latar percakapan antara Tata Liem dan sosok diduga Feni Rose yang mengoperasikan WhatsApp milik salah satu kru di stasiun televisi tempatnya bekerja.
"'Dia bilang gini, 'Hai, Tata liem. Apa-apaan, tuh, talent lo yang ngaku-ngaku pengacara.' Masa ane ngaku-ngaku pengacara," ucap Deolipa beberapa waktu lalu.
Deolipa Yumara merasa sakit hati dan dirugikan karena pernyataan tersebut berpengaruh pada kariernya.
Deolipa akhirnya melaporkan Feni Rose ke polisi dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Live Update